Member JKT48 Alami Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

- 12 November 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY/

PR BEKASI – Kabar tidak menyenangkan kembali datang dari grup idol dengan massa terbesar di Indonesia, yakni JKT48.

Sebelumnya, JKT48 pernah terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga terpaksa mengurangi member dan stafnya agar bisa 'bertahan hidup'.

Terbaru kabar tidak menyenangkan datang dari salah satu membernya yang bernama Ni Made Ayu Vania Aurellia atau yang lebih akrab disapa Aurel JKT48.

Baca Juga: Habib Rizieq Akan Kunjungi Puncak Bogor Besok, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin

Kabarnya, Aurel JKT48 mengalami pelecehan seksual melalui media sosial Instagram-nya.

Atas kejadian tersebut, Aurel JKT48 telah melaporkan kasus pelecehan sekual ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan bahwa ada laporan tersebut.

Baca Juga: Jawab Tudingan Kriminalisasi Ulama oleh Habib Rizieq Moeldoko: Siapa yang Dikriminalisasi?

"Laporan polisi sudah kami terima. Sementara kami teliti. Rencana tindaklanjutnya, karena ini naik ke penyelidikan, kami akan memanggil pelapor," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 12 November 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x