PR BEKASI - Sebelumnya 13 November 2020 Polisi mengabarkan akan memanggil penyanyi Gisella Anastasia terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya.
Tak lama selang beberapa hari, Gisel pun turut memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus video asusila yang diduga mirip dirinya, Selasa, 17 November 2020
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Gisel tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB dengan memakai baju putih dan masker.
Baca Juga: Komentari Konflik Nikita Mirzani, Syekh Ali Jaber: Jangan Pandangi Buruk, Mungkin Dia Salat Tahajud
Ia langsung masuk ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni PP dan MN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan video porno itu secara masif di media sosial.
Gisel turut diperiksa lantaran namanya disebutkan oleh kedua tersangka penyebar video porno tersebut.
Baca Juga: Dorong Perekenomian Warga Bojongmangu, Pemkab Bekasi Gelar Pelatihan Membuat Sepeda Bambu
Dua orang tersangka itu berinisial PP dan NN itu kepada polisi mengaku menyebarluaskan video syur mirip Gisel di media sosial untuk mendapat penambahan jumlah followers dan dapat mengikuti kuis atau giveaway.