Apakah Suntik Vaksinasi Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Selengkapnya

1 April 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/

PR BEKASI - Menghitung hari umat Islam akan memasuki bulan Suci Ramadhan 2022.

Namun dari tahun 2021 hingga tahun 2022 umat Islam kembali melaksanakan puasa Ramadhan ditengah pandemi.

Sementara menjelang puasa Ramadhan, pemerintah masih berupaya mencegah penularan Covid-19 dengan gencar melakukan vaksinasi Covid-19

Namun yang selalu menjadi pertanyaan di benak masyarakat, apakah boleh melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan?

Baca Juga: Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin Membuat Media dan Penggemar di Berbagai Negara Heboh

Apakah suntik vaksin Covid-19 bisa membatalkan puasa?

Dua pertanyaan diatas pernah ramai diperbincangkan publik pada puasa Ramadhan di tahun 2021 dan sudah terjawab oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat sudah memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa yang berbarengan dengan program vaksinasi Covid-19 nasional.

Baca Juga: Catat, Jadwal Vaksinasi ke-2 dan Booster di Kabupaten Bekasi, Hari Ini Jumat 1 April 2022

Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Indonesia Baik.

Diketahui metode suntik vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.

Apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2022, Cocok Dibagikan Melalui Medsos Anda

menurut Fatwa MUI, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Dalam Fatwa MUI No.13 itu juga merekomendasikan vaksinasi di bulan Ramadhan agar memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Jika pemerintah khawatir akan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: 3 Lokasi Vaksinasi di Bekasi 1-2 April 2022, Tersedia Dosis 1, 2 dan Booster

Disebutkan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler