Berencana Menikah di Usia Muda? Ini Saran Atalia Kamil Agar Anda Tidak Salah Jalan

12 September 2020, 17:12 WIB
Intip 5 potret kemesraan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. /Instagram @ataliapr/@ataliapr

PR BEKASI - Pernikahan tentu menjadi impian setiap orang, sebagai bentuk cinta dan keseriusan hubungan yang sah.

Dalam pernikahan dibutuhkan komitmen dan kesiapan dalam menjalankan rumah tangga setelah menikah. Sebab jika tidak, bisa-bisa terjadi perceraian dini.

Perlu perencanaan di banyak lini guna menguatkan akar hubungan berkeluarga, seperti faktor kesiapan ekonomi, fisik hingga psikologis dari masing–masing pasangan.

Sehingga untuk memastikan kesiapan berumah tangga itu, dibuatkan aturan batas minimal seseorang diperbolehkan menikah.

Baca Juga: Misi Ambisius NASA, Cari Mitra untuk Bantu Penambangan di Mars dan Bulan 

Menurut UU No.16 tahun 2019, saat ini batas minimum usia seseorang diperbolehkan menikah yaitu di umur 19 tahun. Batasan umur ini adalah yang terbaru, sebelumnya batas umur minimal yaitu 16 tahun.

Meski begitu, umur 19 tahun dirasa masih terlalu dini untuk pasangan dapat menikah.

Ketua Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Jawa Barat sekaligus bunda Generasi Berencana Atalia Praratya Kamil mengungkapkan masih terlalu dini usia minimal pada UU tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada 12 September 2020, menurut Atalia Kamil, usia 19 tahun masih terlalu riskan karena kondisi fisik dan psikis anak masih belum stabil.

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler