Perhatikan Petunjuk Teknis dari Kemenkes Sebelum Anda Lakukan Vaksinasi Covid-19

- 13 Januari 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /The New York Times

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mulai melakukan vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021 hari ini.

Selanjutnya, prioritas dari vaksin Covid-19 bagi garda terdepan dalam memerangi pandemi Covid-19 yakni, para tenaga kesehatan.

Diketahui bahwa vaknisasi dilakukan secara bertahap sebelum akhirnya didistribusikan pada masyarakat.

Baca Juga: Ditangkap Usai Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Suami Nindy Ayunda Bukanlah Orang Sembarangan

Sebelum vaksinasi dilakukan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait vaksinasi Covid-19.

Dalam juknis tersebut, antara lain terdapat saran bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19 untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Ganti Foto Profil Twitter Seiring Kabar Dakwaan Pemakzulan Donald Trump

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x