PR BEKASI - DKI Jakarta sudah tidak dalam kondisi baik lagi. Pasalnya kasus Covid-19 di Indonesia khusunya Jakarta yang semakin naik tiap harinya.
Kabarnya wisma atlit Kemayoran juga penuh karena Covid-19 yang naik tiap harinya.
Untuk mencegah penularan virus Covid-19, melalui unggahan foto di akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan info mengenai panduan isolasi Covid-19 bagi individu tanpa gejala.
Baca Juga: Rampungkan Isolasi Mandiri Covid-19, Sergio Busquets Jaga Peluang Perkuat Spanyol Kontra Polandia
Berikut PikiranRakyat-Bekasi.com telah merangkumnya pada Minggu, 20 Juni 2021.
Bagi individu atau masyarakat yang terkena Covid-19 tanpa gejala untuk melapor ke puskesmas sesuai domisili.
Lokasi isolasi terkendali diatur sesuai Kepgub No. 980 Tahun 2020 ada tiga yaitu:
- Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FMIK).
- Hotel, penginapan atau wisma.
- Fasilitas lainnya (rumah atau fasilitas pribadi lainnya).
Baca Juga: Panduan dan Syarat Isolasi Mandiri Covid-19 Tanpa Gejala di Rumah
Berikut syarat isolasi rumah atau fasilitas pribadi sesuai dengan Kepgub No. 980 Tahun 2020 yaitu: