Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 bagi Orang Tanpa Gejala

- 20 Juni 2021, 12:30 WIB
Berikut panduan isolasi Covid- 19 bagi individu tanpa gejala.
Berikut panduan isolasi Covid- 19 bagi individu tanpa gejala. /Instagram/@aniesbaswedan/

PR BEKASI - DKI Jakarta sudah tidak dalam kondisi baik lagi. Pasalnya kasus Covid-19 di Indonesia khusunya Jakarta yang semakin naik tiap harinya.

Kabarnya wisma atlit Kemayoran juga penuh karena Covid-19 yang naik tiap harinya.

Untuk mencegah penularan virus Covid-19, melalui unggahan foto di akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan info mengenai panduan isolasi Covid-19 bagi individu tanpa gejala.

Baca Juga: Rampungkan Isolasi Mandiri Covid-19, Sergio Busquets Jaga Peluang Perkuat Spanyol Kontra Polandia

Berikut PikiranRakyat-Bekasi.com telah merangkumnya pada Minggu, 20 Juni 2021.

Bagi individu atau masyarakat yang terkena Covid-19 tanpa gejala untuk melapor ke puskesmas sesuai domisili.

Lokasi isolasi terkendali diatur sesuai Kepgub No. 980 Tahun 2020 ada tiga yaitu:
- Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FMIK).
- Hotel, penginapan atau wisma.
- Fasilitas lainnya (rumah atau fasilitas pribadi lainnya).

Baca Juga: Panduan dan Syarat Isolasi Mandiri Covid-19 Tanpa Gejala di Rumah

Berikut syarat isolasi rumah atau fasilitas pribadi sesuai dengan Kepgub No. 980 Tahun 2020 yaitu:

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x