PR BEKASI - Isolasi mandiri merupakan salah satu anjuran dari pemerintah kepada masyarakat yang terpapar Covid-19.
Isolasi mandiri bisa dilakukan seseorang yang terpapar Covid-19, tapi hanya menunjukkan gejala ringan. Beda cerita jika gejala yang dialami dirasa parah.
Pasien dengan gejala parah disarankan untuk dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lebih.
Baca Juga: Isolasi Mandiri Covid-19, Simak Kegiatan yang Boleh dan Dilarang Dilakukan di Rumah
Untuk pasien dengan gejala ringan memang disarankan hanya melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
Namun, isolasi mandiri di rumah juga harus dilakukan secara benar, guna memutus mara rantai penularan Covid-19.
Apabila salah dalam pengaplikasian, isolasi mandiri justru akan memunculkan klaster di tengah tengah keluarga.
Baca Juga: Isolasi Mandiri di Rumah, Penderita Covid-19 dan Ibunya Ini Malah Diusir Warga
Isolasi mandiri dilakukan guna menjaga agar orang-orang sekitar tidak tertular.