Jangan Sampai Salah, Berikut 14 Cara Isolasi Mandiri di Rumah yang Dianjurkan Kemenkes

- 24 Juni 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah- Berikut 14 cara isolasi mandiri di rumah menurut Kementerian Kesehatan.
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah- Berikut 14 cara isolasi mandiri di rumah menurut Kementerian Kesehatan. /Pixabay/Onderortel

PR BEKASI - Angka kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, tercatat saat ini belum ada tren penurunan kasus.

Oleh sebab itu banyak orang yang terpapar Covid-19 yang ingin rujukan ke rumah sakit, namun kapasitas kamar untuk pasien Covid-19 di rumah sakit penuh.

Hal tersebut yang menyebabkan masyarakat merasa bingung apa yang harus dilakukan jika terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: BCL Umumkan Negatif Covid-19 di Hari ke-11 Isolasi Mandiri

Sementara itu menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri atau karantina di rumah.

Tidak perlu khawatir dan panik jika Anda terkonfirmasi positif Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkes_ri ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga lain di rumah.

Berikut 14 cara isolasi mandiri dan karantina di rumah saat Anda terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Cara Pakai dan Baca Hasil Oximeter Jari, Alat Wajib Pasien Covid-19 Saat Isolasi Mandiri di Rumah

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x