PR BEKASI - Banyak masyarakat yang menganggap susu kental manis dapat dikonsumsi dengan cara diseduh sebelum meminumnya.
Namun hal tersebut ternyata merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan BPOM meminta untuk hal itu diubah.
Sebab susu kental manis (SKM) bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.
Baca Juga: Hotman Paris Beri Pesan pada 2 Ibu Pencuri Susu dan Minyak Kayu Putih: Jangan Diulangi Lagi
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang.
Susu kental manis seharusnya digunakan sebagai campuran atau bahan tambahan, seperti untuk martabak, kopi, dan coklat.
Hal itu sudah tertuang dalam regulasi peraturan badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah. Sudah ada peringatannya masyarakat yang berisiko terhadap kandungan gulanya, perlu mengoreksi diri," ungkap Rita, dikutip dari ANTARA oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Kasus 2 Ibu Curi Susu Bayi dan Minyak Kayu Putih Demi Anak Berakhir Damai, Ada Peran Hotman Paris