PR BEKASI - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait pasien Omicron yang sudah bisa dinyatakan sembuh dan selesai masa isolasi.
Indonesia pun saat ini tengah berada dalam gelombang ketiga Covid-19.
Pasalnya, kasus harian Covid-19 semakin meningkat hingga mencapai 40.000 kasus per hari.
Dari banyaknya kasus itu, terdapat juga kasus Covid-19 varian Omicron yang tak kalah merebak.
Oleh karena itu, Kemenkes juga mengimbau agar pasien Omicron yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri.
Hal ini guna memberikan ruang di Rumah Sakit untuk menangani pasien dengan gejala ringan hingga berat.
Lantas bagaimanakah mengetahui pasien Omicron sembuh dan selesai isolasi mandiri?
Berikut 4 kriteria pasien Omicron yang dinyatakan sembuh dan selesai isolasi mandiri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa, 15 Februari 2022: