MUI Beri Penjelasan Terkait Hukum Donor Darah Saat Menjalankan Puasa

- 8 Mei 2020, 13:48 WIB
ILUSTRASI Donor darah.*
ILUSTRASI Donor darah.* /

PIKIRAN RAKYAT - Di masa pandemi virus corona, aktivitas di luar rumah mengalami penurunan karena kebijakan physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Warga pun diimbau untuk tetap di rumah demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Salah satu yang terkena dampak dari kebijakan tersebut adalah stok darah di beberapa daerah dan rumah sakit pun mulai menipis.

Donor darah merupakan proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.

Baca Juga: 'Perempuan-perempuan Chairil', Pentas Biografi Chairil Akan Tayang di YouTube, Simak Jadwalnya 

Masih banyak orang di Indonesia khususnya, yang memerlukan pasokan darah.

Proses donor darah tidak bisa dilepaskan dari injeksi pada bagian tangan.

Lalu bagaimana hukumnya jika donor darah ini dilakukan ketika menjalankan puasa?

Melakukan kebaikan untuk orang lain tentunya bukan hal yang dilarang oleh agama, justru itu dianjurkan oleh agama.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x