MUI Beri Penjelasan Terkait Hukum Donor Darah Saat Menjalankan Puasa

- 8 Mei 2020, 13:48 WIB
ILUSTRASI Donor darah.*
ILUSTRASI Donor darah.* /

Tentunya selama tubuh dalam keadaan sehat serta hasil pemeriksaan fisik yang mencakup tekanan darah, nadi, suhu, berat badan, dan laju napas dinyatakan aman, donor darah bisa saja dilakukan.

Baca Juga: Khawatirkan Ancaman Gelombang Kedua Usai Pasien Positif di Korea Selatan Berkeliaran di Klub Malam 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memastikan donor darah di bulan Ramadhan tidak membatalkan Puasa.

"Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa," ujar Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa.

Zulfa menganjurkan pendonor harus dalam keadaan sehat sehingga donor darah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan lemas berlebih.

"Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Pangling, Adele Kini Tampil Langsing Usai Beratnya Turun 50 Kg 

Donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan, tidak dapat membatalkan puasa.

Sebab, tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta juga mengungkapkan stok darah yang dihasilkan setiap harinya merosot drastis selama pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x