Artinya: "Barangsiapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (HR. Ad-Daru Quthni dan Al- Baihaqi).***
Artinya: "Barangsiapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (HR. Ad-Daru Quthni dan Al- Baihaqi).***
Editor: Thytha Surya Swastika