Apakah Suntik Vaksinasi Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 1 April 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/

Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Indonesia Baik.

Diketahui metode suntik vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.

Apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2022, Cocok Dibagikan Melalui Medsos Anda

menurut Fatwa MUI, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Dalam Fatwa MUI No.13 itu juga merekomendasikan vaksinasi di bulan Ramadhan agar memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Jika pemerintah khawatir akan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: 3 Lokasi Vaksinasi di Bekasi 1-2 April 2022, Tersedia Dosis 1, 2 dan Booster

Disebutkan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah