Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Indonesia Baik.
Diketahui metode suntik vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.
Apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa?
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2022, Cocok Dibagikan Melalui Medsos Anda
menurut Fatwa MUI, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Dalam Fatwa MUI No.13 itu juga merekomendasikan vaksinasi di bulan Ramadhan agar memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Jika pemerintah khawatir akan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: 3 Lokasi Vaksinasi di Bekasi 1-2 April 2022, Tersedia Dosis 1, 2 dan Booster
Disebutkan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.***