PR BEKASI - Beberapa masyarakat khususnya perempuan beragama Islam, masih mempertanyakan apakah keramas saat masa haid dan nifas di perbolehkan atau tidak.
Simpang siur jawaban dari pertanyaan tersebut masih tersebar luas di kalangan wanita muslim di Indonesia.
Pasalnya, untuk berkeramas saat masa haid dan nifas masih diperbolehkan. Namun agar lebih lengkapnya, simak hukum islam di akhir artikel.
Haid merupakan darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu tertentu, bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena proses persalinan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Taurus 5 Juli 2022, Hati-hati dengan Rekan Kerja Anda
Darah yang keluar berwarna merah kehitaman dan kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang melahirkan, darah tersebut mudah dikenali karena penyebab adanya persalinan.
Menurut Imam Ibnu Taimiyah mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas. Bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan darah nifas.