Bolehkah Wanita Keramas Saat Haid dan Nifas? Simak Penjelasannya oleh Sheila Hasina

- 5 Juli 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan tentang keramas saat haid dan nifas.
Ilustrasi. Berikut penjelasan tentang keramas saat haid dan nifas. /Pixabay / PublicDomainPictures/

PR BEKASI - Beberapa masyarakat khususnya perempuan beragama Islam, masih mempertanyakan apakah keramas saat masa haid dan nifas di perbolehkan atau tidak.

Simpang siur jawaban dari pertanyaan tersebut masih tersebar luas di kalangan wanita muslim di Indonesia.

Pasalnya, untuk berkeramas saat masa haid dan nifas masih diperbolehkan. Namun agar lebih lengkapnya, simak hukum islam di akhir artikel.

Haid merupakan darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu tertentu, bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena proses persalinan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Taurus 5 Juli 2022, Hati-hati dengan Rekan Kerja Anda

Darah yang keluar berwarna merah kehitaman dan kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang melahirkan, darah tersebut mudah dikenali karena penyebab adanya persalinan.

Menurut Imam Ibnu Taimiyah mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas. Bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan darah nifas.

Baca Juga: Rating Episode Terbaru Alchemy of Souls Naik, Drakor Its Beautiful Now Masih Jadi yang Paling Banyak Ditonton

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: YouTube NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x