Yuk Gunakan Bongsang untuk Belanja, Kearifan Lokal yang Cocok Jadi Pengganti Kantong Plastik

- 1 Juli 2020, 08:10 WIB
ILUSTRASI Bongsang, pelepah daun pisang yang diolah dengan cara dianyam menyerupai keranjang.*
ILUSTRASI Bongsang, pelepah daun pisang yang diolah dengan cara dianyam menyerupai keranjang.* /Portal Informasi Indonesia/

PR BEKASI – Kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 resmi diberlakukan secara efektif mulai hari ini Rabu 1 Juli 2020 di seluruh wilayah di DKI Jakarta.

Dengan begitu, penggunaan kantong belanja berbahan dasar plastik yang biasa digunakan masyarakat beberapa tahun terakhir, resmi dilarang baik di pusat kegiatan ekonomi modern maupun tradisional.

Bongsang disebut-sebut akan menggantikan posisi kantong belanja berbahan plastik. Selain harganya yang terbilang murah, bongsang juga dinilai sangat ramah lingkungan dan tak perlu mengeluarkan banyak modal dalam proses pembuatannya.

Baca Juga: Usai Marah-marah, Jokowi Senang Tujuh Perusahaan Asing Akan Relokasi Pabrik ke Indonesia 

Wadah tradisional khas suku Betawi ini direkomendasikan penggunaannya oleh sejumlah pihak karena cukup kuat untuk menampung barang belanjaan serta bahannya yang terbuat dari pelepah daun terbilang mudah dibersihkan.

Bongsang yang lazim digunakan masyarakat Indonesia pada tahun 1980 hingga 1990 itu sangat populer sebelum eksistensinya digeser oleh kantong plastik yang seketika berubah menjadi kebiasaan menjelang tahun 2000.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Badan Amil Zakat Nasional, Bongsang atau sebagian masyarakat dulu menyebutnya songkok bongsang merupakan kependekan dari kedebong pisang. Seperti namanya, bongsang terbuat dari pelepah daun pisang.

Bermula dari pisang yang menjadi buah favorit masyarakat Indonesia, beberapa orang berpikir selain buah dan daun, mereka harus mampu memanfaatkan bagian lainnya dari pisang terlebih untuk menunjang kehidupan sehar-hari.

Baca Juga: Underpass Senen Ditutup Satu Bulan, Berikut Jalan Alternatif yang Dapat Dilalui 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x