PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemrprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai Senin, 14 September 2020.
Dengan diterapkany kembali PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Situasi seperti ini bak mengulang kembali apa yang pernah terjadi, setelah sebelumnya ada relaksasi dan tidak diperjanjangnya masa PSBB.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Lanjutkan Pemberikan Subsidi Gaji Rp600.000 hingga Kuartal II Tahun Depan
Bagi Anda yang harus kembali menjalani WFH, berikut adalah beberapa tips supaya menjalani WFH dengan lancar dan menyenangkan.
Pastikan koneksi lancar
Tips kerja dari rumah pertama adalah dengan memastikan koneksi yang lancar. Karena semua pekerjaan dilakukan secara online maka koneksi internet menjadi kunci utama saat work from home.
Baca Juga: Edhy Prabowo Positif Covid-19, Puluhan Pejabat dan Warga NTT Buru-buru Lakukan Tes Swab
Jika Anda sudah berlangganan internet kabel tidak perlu khawatir, tetapi untuk Anda yang menggunakan jaringan selular pastikan koneksinya lancar.