PR BEKASI – Salah satu prosedur protokol kesehatan adalah dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker.
Menurut Kementerian Kesehatan, jenis masker berdasarkan fungsinya ada dua.
Pertama jenis masker partikel, masker jenis ini adalah masker yang biasa digunakan sekali atau dua kali pakai.
Baca Juga: Dukung Kemajuan Tempat Wisata di Daerahnya, Warga Desa Pusar OKU Hibahkan Lahannya
Masker partikel punya kemampuan menyaring udara dari partikel sebesar 0,3 micron.
Kedua, masker kimia. Masker ini punya fungsi untuk menetralkan udara yang tercemar, masker ini biasanya dipakai petugas pemadam kebakaran gitu.
Kemudian, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi dari RRI, berikut berbagai jenis masker dan kelebihannya.
Baca Juga: Pilih Diam di Rumah Selama PSBB, Pesan Makanan Lewat GoFood Alami Peningkatan yang Signifikan