Hukum Hubungan Sesama Jenis Sudah Dijelaskan dalam Al-Qura'n, Simak Penjelasannya

- 23 Oktober 2020, 16:48 WIB
Ilustrasi LGBT dilarang di Indonesia.
Ilustrasi LGBT dilarang di Indonesia. /RRI

PR BEKASI - Pembahasan mengenai Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) ramai diperbincangkan kembali setelah pimpinan gereja Katolik dan sekaligus kepala Negara Kota Vatikan, Paus Fransiskus, memberi dukungan terhadap pasangan sesama jenis.

Di Indonesia kelompok LGBT perbuatannya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yang melanggar aturan agama dan nilai kehidupan yang religius di kalangan masyarakat.

Sementara itu, dari sudut pandang islam perbuatan LGBT sudah tercatat dalam Al-Qur'an dan terjadi pertama kalinya pada zaman Nabi Luth As.

Baca Juga: Suruh Bubarkan Tim Pemburu Harun Masiku, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu tapi Tidak Mau Menangkapnya

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?," (Q.S Al A'raf: 80)

Allah mengutus Nabi Luth sebagai seorang Rasul ke sebuah negeri bernama Sodom dekat Baitul Maqdis untuk menyadarkan kaumnya.

Ia mengatakan kepada kaumnya, (Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu), perbuatan keji yang dimaksud adalah kawin sesama jenis.

Baca Juga: Survei Membuktikan, Kinerja Prabowo Dinilai Publik Paling Memuaskan Dibanding Menteri lain

Hal tersebut belum dilakukan seorangpun sebelum mereka, karena kawin sesama jenis belum ada pada umat-umat sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x