Tolak Pembukaan 'Calling Visa' Bagi WN Israel, MUI: Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945

- 29 November 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua MUI menyoroti pembukaan layanan calling visa bagi WNA Israel, yang dinilai bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia.
Ilustrasi - Wakil Ketua MUI menyoroti pembukaan layanan calling visa bagi WNA Israel, yang dinilai bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia. /Pixabay/edu_castro27/

 

PR BEKASI – Langkah Pemerintah Indonesia untuk membuka pelayanan calling visa bagi Warga Negara Asing (WNA) mendapat penolakan keras dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, Anwar Abbas.

Menurutnya, bila Indonesia membuka pelayanan calling visa untuk WNA Israel akan bertentangan dengan arah politik luar negeri Indonesia, yang terdapat dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945.

"Mau di bawa kemana prinsip politik luar negeri yang telah dibuat para pendiri negeri ini, yang sudah kita sepakati untuk menjadi jiwa dan roh dari konstitusi negeri ini, seperti yang terdapat pada alinea pertama pembukaan UUD 1945," katanya di Jakarta, Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Taman Safari Dikabarkan Gelar Promo Akhir Tahun Tiket Masuk Gratis Khusus Pengguna Motor

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Sedangkan Israel seperti yang diketahui kerap menjadi negara yang memulai perang dan itu sangat bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang tercantum dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945.

Hal tersebut terlihat dari sikap militer negara zionis tersebut yang selalu melakukan penindasan terhadap rakyat Palestina. 

Baca Juga: Anies Baswedan Dituduh Atas Dugaan Korupsi, Refly Harun: Jika Tak Ada Data, Ini Pembunuhan Karakter

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x