Paksa Istrinya Pindah Agama, 10 Pria di India Ini Ditangkap Polisi karena Langgar UU 'Jihad Cinta'

- 7 Desember 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PIXABAY/

 

PR BEKASI – Polisi di India utara telah menangkap sebanyak sepuluh orang pria karena diduga memaksa wanita untuk pindah agama setelah menikah.

Menurut para pejabat lokal setempat pada Senin, 7 Desember 2020, sepuluh orang pria tersebut dikatakan telah melanggar undang-undang larangan pindah agama yang baru disahkan November lalu, atau yang lebih populer disebut dengan undang-undang "Jihad Cinta".

Bulan lalu, Negara Bagian Uttar Pradesh menjadi wilayah pertama di India yang mengesahkan undang-undang yang melarang pindah agama yang dilakukan secara terpaksa atau curang.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Bekasi Digelar 13 Desember 2020, Kemendagri Beri Perhatian Khusus

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, bagi siapa pun yang memaksa orang lain untuk pindah agama atau membujuk mereka untuk pindah agama melalui pernikahan, maka hukuman kurungan penjara telah siap menanti mereka.

Undang-undang larangan pindah agama tersebut diketahui tidak menuliskan secara spesifik agama apapun, tetapi para kritikus menyebutnya sebagai bentuk Islamofobia karena undang-undang tersebut terkesan dipaksakan dengan tujuan mencegah "Jihad Cinta”.

“Jihad Cinta” sendiri merupakan gambaran yang diberikan oleh kelompok Hindu garis keras India sebagai konspirasi untuk mengubah wanita Hindu yang mudah tertipu menjadi Islam dengan menyesatkan mereka dengan janji-janji cinta dan pernikahan.

Baca Juga: Menkominfo Tunjuk Lima Jubir untuk Sosialisasi Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x