Sadis! Langgar Aturan Karantina, Kim Jon Un Dikabarkan Eksekusi Mati Warganya di Depan Umum

- 8 Desember 2020, 19:37 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. /KCNA

 

PR BEKASI – Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un dikabarkan telah memberikan hukuman mati warganya yang diketahui telah melanggar aturan karantina darurat untuk menangkal pandemi Covid-19 di negara tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari NZ Herald, baru-baru ini seorang pria warga Korea Utara berusia 50 tahun telah dieksekusi mati di depan umum pada 28 November 2020 dengan cara ditembak setelah dirinya dituduh menyelundupkan barang dari Tiongkok.

Pria yang dieksekusi mati tersebut dikabarkan berasal dari Provinsi Pyongan Utara yang diketahui terletak di sisi barat laut negara tersebut dan berbatasan langsung dengan Tiongkok.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Aturan Libur untuk Pekerja

Namun, diketahui eksekusi mati tersebut tidak dilakukan di daerah asal pria malang tersebut untuk menjaga agar berita tersebut tidak masuk ke Tiongkok.

Eksekusi mati tersebut dikabarkan diberikan oleh Kim Jong Un sebagai upaya untuk menakut-nakuti warganya agar mematuhi langkah-langkah karantina darurat yang berlaku di negara tersebut. 

Seperti diketahui, hukuman eksekusi mati di depan publik bukanlah hal yang langka bagi pemerintah Korea Utara untuk menakut-nakuti warganya agar patuh terhadap kebijakan yang mereka buat. 

Baca Juga: Terkait Tewasnya Anggota FPI, PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Tak Lengah Pantau Kejahatan Korupsi

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NZ Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x