Diduga Lakukan Penghinaan terhadap Bendera Tiongkok, Aktivis Hong Kong Terancam Dipenjara 5 Tahun

- 11 Desember 2020, 16:31 WIB
Ilustrasi bendera Tiongkok.
Ilustrasi bendera Tiongkok. /Pixabay

PR BEKASI - Aktivis Hong Kong, Tony Chung dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penghinaan terhadap bendera Tiongkok dan melakukan demonstrasi tanpa izin.

Atas kesalahannya tersebut, Tony Chung berpotensi dihukum penjara dengan lama hukuman 3 hingga 5 tahun.

Dikabarkan bahwa Tony Chang meloncat dan melempar bendera Tiongkok secara terbuka. Sehingga, orang-orang disekitarnya dapat melihat apa yang ia lakukan terhadap bendera tersebut.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Minta Surat Panggilan, Yusri Yunus: Tidak Ada Lagi Pemanggilan!

"Tindakan terdakwa tidak diragukan lagi telah menghina bendara nasional Tiongkok secara terbuka. Terdakwa meloncat dan melempar bendera tersebut sehingga semakin banyak orang bisa melihat apa yang ia perbuat," kata anggota majelis hakim Peony Wong, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia, Jumat, 11 Desember 2020.

Selanjutnya, penetapan bersalah Tony Chung menjadi perkara kesekian di mana aparat Hong Kong menyasar para aktivis pro demokrasi di sana.

Sebelumnya, pemimpin aktivis seperti Joshua Wong dan Agnes Chow sudah lebih dulu diperkarakan. Diketahui bahwa pekan lalu, keduanya divonis penjara.

Baca Juga: Sudah Periksa 14 Orang Saksi terkait Insiden di Tol Japek, Kini Polri dan Akan Melakukan Olah TKP

Tony Chung merupakan rekan Joshua Wong. Ia diketahui saat ini berusia 19 tahun, memimpin salah satu kelompok pro-demokrasi di Hong Kong yang bubar sejak UU Keamanan Nasional diberlakukan Parlemen Tiongkok serta pemerintah setempat.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x