Austria Batalkan Larangan Penggunaan Jilbab di Sekolah karena Diskriminatif, Badan Muslim Gembira

- 12 Desember 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi bendera Austria. Kini negara tersebut telah mencabut status larangan berjilbab bagi anak di bawah 10 tahun.
Ilustrasi bendera Austria. Kini negara tersebut telah mencabut status larangan berjilbab bagi anak di bawah 10 tahun. /Pixabay/Fachdozent/Pixabay

PR BEKASI – Mahkamah Konstitusi Austria telah memutuskan pada Jumat, 11 Desember 2020 bahwa undang-undang yang melarang anak perempuan berusia sepuluh tahun ke bawah untuk mengenakan jilbab di sekolah bersifat diskriminatif.

DIkutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Straits Times, mereka telah membatalkan tindakan yang diperkenalkan oleh partai konservatif yang berkuasa sementara bersekutu dengan sayap kanan.

Undang-undang tersebut tidak menentukan bahwa larangan tersebut mengacu pada jilbab, melainkan melarang penggunaan "pakaian keagamaan yang dikaitkan dengan penutup kepala".

Baca Juga: Tanggapi Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Teddy Gusnaidi Beri Sindiran Keras: Dia Takut 

Namun, pengadilan menemukan bahwa partai konservatif membuat undang-undang tersebut jelas untuk jilbab Muslim.

Hal itu bertentangan dengan kewajiban Austria untuk memperlakukan agama yang diakui secara resmi secara setara dan prinsip bahwa memilih salah satu dari mereka membutuhkan pembenaran khusus, katanya.

"Larangan selektif berlaku khusus untuk siswi Muslim dan karenanya memisahkan mereka secara diskriminatif dari siswa lain," kata hakim pengadilan Christoph Grabenwarter.

Dirinya juga menolak argumen pemerintah bahwa larangan tersebut dapat melindungi anak perempuan dari tekanan sosial dari teman sekelas, dengan mengatakan itu menghukum orang yang salah.

Baca Juga: Rakyat Argentina Terpecah, RUU Aborsi Satu Tahap Lagi Akan Disahkan di Senat 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: The Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x