Sebabkan Kecelakaan Lion Air di Karawang di 2018, Pemerintah AS Berhasil Bongkar Konspirasi Boeing

- 9 Januari 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi pesawat Boeing 737 Max milik maskapai Lion Air.
Ilustrasi pesawat Boeing 737 Max milik maskapai Lion Air. /Lionair.com/Lion Air

PR BEKASI - Perusahaan produsen pesawat terbang terbesar di dunia asal Amerika Serikat (AS), Boeing mendapatkan hukuman denda sebesar 2.5 miliar dolar Amerika atau senilai Rp37.45 triliun oleh Departemen Kehakiman AS.
 
Pemberian denda tersebut merupakan buntut dari dua tragedi kecelakaan pesawat Boeing 737 Max yang terdiri dari penerbangan Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019.
 
Kecelakaan Lion Air JT-610 terjadi di lepas pantai Karawang, Jawa Barat yang menewaskan 181 penumpang, sedangkan Ethiopian Airlines 302 di wilayah Ethiopia menewaskan 157 penumpang yang bila dijumlahkan keduanya menjadi 338 penumpang termasuk kru pesawat yang menjadi korban.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Masih dalam Pencarian, Polres Tanjung Priok Buka Posko Kemanusiaan di JICT II 

Jaksa Agung AS David Burns mengatakan, Boeing dianggap telah melakukan kecurangan karena mereka tidak secara tranparan dalam memberikan informasi ke Administrasi Penerbangan AS (FAA) atas penyebab dua kecelakaan pesawat produksi mereka tersebut.
 
"Kecelakaan tragis Lion Air Penerbangan 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Departemen Kehakiman AS.
 
Dirinya menambahkan, karyawan Boeing memilih jalur untuk mencari keuntungan daripada berterus terang dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi aksi penipuan mereka.

Baca Juga: Polri Kerahkan Pasukan untuk Temukan Korban dan Cari Keberadaan Bangkai Pesawat Sriwijaya Air 

Boeing juga dianggap telah menyembunyikan informasi kepada FAA tentang keamanan teknologi anti-stall (MCAS) pada Boeing 737 MAX yang merupakan penyebab utama kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines.
 
Oleh karena itu, FAA kekurangan informasi tentang MCAS sebelum menerbitkan sertifikat layak terbang.
 
Dan sebaliknya, sistem manual pesawat dan materi pelatihan pilot untuk menerbangkan Boeing 737 Max kekurangan informasi tentang MCAS.
 
Oleh karena itu, Boeing harus menerima hukuman yang terdiri dari biaya denda 243.6 juta dolar Amerika atau senilai Rp3.433 triliun, kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan 500 juta dolar Amerika atau senilai Rp7 triliun, serta kompensasi kepada pelanggan maskapai 1.8 miliar dolar Amerika atau senilai Rp25.446 triliun.

Baca Juga: Polri Kerahkan Pasukan untuk Temukan Korban dan Cari Keberadaan Bangkai Pesawat Sriwijaya Air 

Selain itu, mereka juga diberikan hukuman wajib lapor setiap tiga bulan sekali selama tiga tahun ke Departemen Kehakiman AS.
 
Jika Boeing sudah melaksanakan wajib lapor seusai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka Departemen Kehakiman AS bisa melakukan pembatalan atas tuduhan kepada Boeing tersebut.
 
Menanggapi hukuman tersebut, Kepala Eksekutif Boeing David Calhoun mengatakan pihaknya menerima dengan lapang dada putusan yang diberikan oleh Departemen Kehakiman AS.
 
“Putusan ini merupakan resolusi baru bagi Boeing untuk lebih baik lagi ke depannya,” kata David Calhoun.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x