Fantastis! Harun Yahya Dihukum 1.000 Tahun Penjara oleh Pengadilan Turki

- 12 Januari 2021, 08:53 WIB
Harun Yahya resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Harun Yahya resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. /Qantara.de/

PR BEKASI - Adnan Oktar alias Harun Yahya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual.

Selain itu ia juga dianggap sebagai pemimpin aliran sesat serta organisasi kriminal dan menghadapi beragam dakwaan mulai dari spionase.

Atas kasus tersebut, Pengadilan Istanbul resmi memvonis Harun Yahya dengan hukuman penjara selama 1.075 tahun pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Selain 74 Kantong Jenazah Terkumpul, Basarnas Temukan 24 Potongan Besar Pesawat Sriwijaya Air

Sebelumnya, pada 2018 silam, pria berusia 64 tahun tersebut beserta puluhan pengikutnya ditangkap dalam penggerebekan serentak di seluruh negeri.

Harun Yahya juga dijatuhkan vonis atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Gülenist Terror Group (FETÖ), pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan tentang seseorang, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi dan membuat ancaman.

Sementar itu, Jaksa penuntut mengatakan bahwa geng Harun Yahya sejak 1990-an telah menipu dan mencuci otak perempuan muda dengan menggunakan dalil agama.

Baca Juga: Catat! Jadwal Kegiatan SNMPTN 2021 Resmi Dirilis, Siapkan Segala Persyaratannya

"Anggota organisasi tersebut lalu memperkosa atau melecehkan wanita secara seksual dan memerasnya dengan berpura-pura bahwa perselingkuhan mereka direkam dalam video. Mereka juga dicuci otak dengan dalih ajaran agama," kata jaksa dalam dakwaan, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Daily Sabah pada Selasa, 12 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x