PR BEKASI - Diduga terlibat aksi terorisme, penjual burger dan petani di Malaysia ditangkap dan dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin, 11 Januari 2021.
Keduanya dihukum karena ikut memberikan sumbangan sebesar 100 ringgit atau sekitar Rp347.665 untuk melakukan kegiatan teroris di Indonesia tiga tahun lalu.
Hakim Datuk Muhammad Jamil Hussin menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Syazani Mahzan dan Muhamad Nuurul Amin Azizan setelah kedua pria tersebut, mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.
Baca Juga: Sesalkan Pemberhentian Arief Budiman dari Jabatan Ketua, KPU: Putusan DKPP Berlebihan
Mereka telah menjalani masa hukumannya sejak tanggal penangkapan pada 14 Mei 2019.
Jaksa Penuntut Umum, mengatakan kasus tersebut melibatkan kelompok teroris Daesh, yang merupakan kasus global yang berkembang, dan pengadilan perlu melihat secara serius pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.
“Uang tersebut, meskipun (hanya Rp347.665), telah diberikan kepada teroris di Indonesia untuk memproduksi senjata api dan terdakwa bahkan pergi ke sana (Indonesia) dan belajar membuat bahan peleda," ucap Jaksa yang dikutip dari media Malaysia Bernama oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin pun lantas mengaku bersalah atas dakwaan alternatif dalam mendanai properti teroris di Indonesia.
Baca Juga: Darurat! Hari ini Kasus Positif Covid-19 Pecahkan Rekor Lagi, Bertambah 11.278 Orang