Keduanya masing-masing memberikan bantuan finansial sebesar Rp347.665 kepada seorang WNI, Fatoni Amin Tohari, melalui rekannya Mohd Izham Razani untuk disetorkan ke rekening Bank Rakyat Indonesia milik Agus Riyadi untuk mendanai kegiatan teroris.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 130Q KUHP karena melakukan pelanggaran di BFC Exchange Malaysia Sdn Bhd di Jalan Kampung Baru, Sungai Petani, Kedah pada pukul 16.29 waktu Malaysia pada 6 Maret 2018.
Sebelum kedua pelaku, rekannya Mohd Izham juga telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pelanggaran serupa.
Baca Juga: Kontroversi Ribka Tjipating Tolak Divaksin, Hasto: PDIP Tegas Dukung Vaksinasi Covid-19
Kronologi
Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin juga telah didakwa berdasarkan Pasal 130JA dengan niat untuk melakukan perjalanan dari Malaysia ke Jogja, untuk melakukan tindakan teroris di Bandara Kuala Lumpur 2, Sepang pada pukul 6.55 pagi tanggal 26 April 2018.
Berdasarkan fakta kasus tersebut, investigasi polisi menemukan bahwa kedua terdakwa telah menghubungi seorang WNI, bernama Agus Melasi Alm Ridwan atau dikenal dengan 'Abad Kawa' melalui aplikasi 'Telegram' pada Februari 2018 dan Abad Kawa telah menghubungi kembali untuk merekrut mereka demi bergabung dengan kelompok teroris Daesh.
Abad Kawa juga telah mengirim Muhammad Syazani tentang bagaimana membuat bom yang diperoleh melalui buku tutorial dan baik terdakwa maupun Mohd Izham kemudian membuat dan menguji bom tersebut.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Terbukti Aman dan Halal, Ma'ruf Amin: Tidak Alasan untuk Tidak Diikuti
Pada Maret 2018, Abad Kawa sempat meminta Muhammad Syazani dan Mohd Izham untuk memberikan dana kepada Fatoni alias 'Abu Tony' karena Abu Tony membutuhkan dana saat itu untuk membuat senjata api rakitan.