Sumbang Dana Rp300.000 untuk Teroris Indonesia, Petani dan Penjual Burger Malaysia Dihukum 2 Tahun

- 13 Januari 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi penjara. Dua warga Malaysia dihukum karena memberikan dana bagi teroris asal Indonesia.
Ilustrasi penjara. Dua warga Malaysia dihukum karena memberikan dana bagi teroris asal Indonesia. /unsplash.com/@ansleycreative/Unsplash

Keperluan dana tersebut digunakan untuk menyerang penjara dan membebaskan para narapidana teroris di Jakarta.

Pada 6 Maret 2018, Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin sepakat untuk menyumbangkan Rp347.665 masing-masing untuk Abu Tony.

Lalu, Abu Tony ditangkap pada 19 Juni 2018 karena menerima uang Rp1 juta untuk keperluan membantu semua terdakwa yang tergabung dalam kelompok Jihad.

Baca Juga: Tujuh Daerah di Jabar Siap Gelar Vaksinasi Covid-19, RK: Usai Evaluasi Pertama, Baru Masuk Tahap Dua 

Sementara itu, Tan Teck Yew, pengacara yang mewakili Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin mengatakan kliennya telah bertobat.

Ia mengungkap, mereka berdua dan Mohd Izham pergi ke Indonesia untuk belajar Islam, tetapi sesampainya di sana, mereka berteman dengan simpatisan ISIS.

Seraya menambahkan, selama penahanan mereka, Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin menjalani konseling, menghadiri program kemanusiaan serta menghadiri kelas keagamaan yang dijalankan di penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x