Diduga Suap Mantan Presiden Korea Selatan, Bos Samsung Akan Jalani 2.5 Tahun Penjara

- 19 Januari 2021, 08:08 WIB
Walik Presdir Samsung, Jay Y Lee.
Walik Presdir Samsung, Jay Y Lee. /Channel News Asia/

PR BEKASI - Perusahaan gawai asal Korea Selatan, Samsung Electronic menjadi sorotan publik terkait kasus yang menyeret nama Wakil Presdir, Jay Y. Lee.

Meskipun demikian, adanya kasus korupsi tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional perusahaan.

Atas tindakannya itu, Lee dikabarkan akan menjalani hukuman penjara selama 2.5 tahun.

Baca Juga: Gerak Cepat dan Tepat, Kemensos Kumpulkan Pengungsi di Satu Titik serta Bangun 6 dapur Umum

Hal tersebut menyusul Pengadilan Tinggi Distrik Seoul menyatakannya terbukti melakukan tindak pidana suap, penipuan, dan penyembunyian tindak kejahatan dengan nilai kerugian kurang lebih 8.6 Miliar Won atau setara Rp109 miliar.

Dikabarkan bahwa Lee melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

"Lee secara aktif memberikan suap dan terang-terangan meminta Presiden (Korea Selatan) untuk menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi," kata putusan Pengadilan Distrik Seoul, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia pada Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Bersinergi dengan Menkominfo, Sandiaga Uno: Sinyal Komunikasi Sangat Penting bagi Wisatawan

Seperti yang dikatakan dalam putusan tersebut, kejahatan yang dilakukan Lee tergolong besar. Ia melibatkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye yang lebih dulu divonis penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x