PR BEKASI - Peristiwa Bom Bali yang sudah terjadi kurang lebih 18 tahun lalu, masih menyisakan kenangan pilu bagi seluruh keluarga korban bahkan bagi seluruh dunia.
Diketahui bahwa yang menjadi korban Bom Bali tersebut banyak juga orang asing yang tengah berkunjung ke Bali pada saat itu.
Selanjutnya, Kejaksaan Militer Amerika Serikat (AS) menetapkan Hambali sebagai tersangka. Ia, yang berasal dari Jamaah Islamiyah tersebut, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya yang juga terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada tahun 2002 dan Bom Marriot pada tahun 2003 lalu.
Baca Juga: Naik ke Level Waspada, Begini Update Aktivitas Vulkanik di Gunung Raung
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertahanan kenapa Hambali baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, apabila menilik kembali bagaimana perkara diproses dan disidangkan di Guantanamo beberapa tahun terakhir, hal itu lebih ke perkara teknis dan prioritas Militer AS
Sementara itu, seorang teroris di Guantanamo tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan bermodal penetapan dari Jaksa Militer. Persetujuan dari para pejabat di Komisi Militer juga diperlukan.
Dalam kasus Hambali, ia sudah nyaris menjadi tersangka pada 2017. Adalah kepala jaksa militer saat itu, Brigadir Jenderal Mark S. Martins, yang menyetujui penetapan tersebut. Namun, sikap serupa tidak didapat dari Komisi Militer.
Hal itu diperparah dengan mantan Presiden AS, Donald Trump tidak memiliki agenda yang berkaitan dengan penindakan terorisme. Alhasil, sepanjang pemerintahannya, kasus Hambali tidak pernah sampai ke pengadilan.
Baca Juga: Dendam Kesumat! Gegara Identik dengan China, Negara Bagian India Ubah Nama Buah Naga