Tak Sesuai Hukum Islam, Turki Keluarkan Fatwa Haram terkait Penggunaan Jimat 'Mata Jahat'

- 23 Januari 2021, 20:20 WIB
Jimat mata jahat.
Jimat mata jahat. /Wikipedia

PR BEKASI – Otoritas Agama Turki telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan jimat "mata jahat" yang dipercaya dapat menolak bencana dan bahaya pada Jumat, 23 Januari 2021.

Penggunaan jimat berbentuk mata berwarna biru tersebut dilarang karena hal tersebut bertentangan dengan mayoritas masyarakat Turki yang merupakan pemeluk Islam.

Diketahui, saat ini popularitas jimat mata jahat tersebut sedang tinggi karena banyak digunakan oleh masyarakat untuk menghindarkan diri mereka dari bahaya.

Dalam fatwa yang diterbitkan baru-baru ini, keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Agama Turki, mereka mengecam penggunaan ornamen, yang dikenal secara lokal sebagai nazarlik atau nazar boncugu yang merupakan simbol terlarang di Turki.

Baca Juga: Banjir Kalsel Bukan karena Hujan, Neno Warisman Desak Lapan Buat Laporan ke Pemerintah Pusat

"Dalam hukum Islam, mempercayai hal seperti itu adalah haram hukumnya. tidak diperbolehkan memakai jimat untuk mendapatkan keuntungan darinya,” kata pernyataan mereka, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera.

Jimat mata jahat tersebut diyakini sudah ada sejak zaman kuno dan tersebar luas di seluruh wilayah Mediterania dan sebagian Asia.

Penggunaan jimat tersebut diyakini berasal dari setidaknya 3300 SM dan telah diadopsi secara luas di Turki.

Nese Yildiran, profesor sejarah seni di Universitas Bahcesehir Istanbul, mengatakan warna biru manik-manik itu berhubungan dengan dewa langit Turki Seljuk Asia Tengah.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x