PR BEKASI - Tiga pemuda syiah dituduh telah melakukan aksi teror dan provokasi demonstrasi terhadap pembakaran kedutaan Arab Saudi di Iran.
Peristiwa tersebut tentunya membuat pemerintah Arab Saudi pun merasa geram.
Selanjutnya, atas perbuatannya, ketiga pemuda syiah tersebut didakwan hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Namun kabar terbaru, pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati terhadap tiga pemuda Syiah tersebut.
Baca Juga: Nasib OTG di Kabupaten Bekasi Terdampak Banjir, Pemkab Sediakan Hotel Ibis untuk Tempat Tinggal
Pemerintah Arab Saudi pun menggantinya dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara.
Hal tersebut berlangsung saat Arab Saudi berusaha memperbaiki catatan hak asasi manusia.
Menurut organisasi hak asasi manusia, Reprieve, pembatalan hukuman mati ini hasil dari dekrit Raja Salman pada April 2020 lalu.
Dalam dekrit tersebut tertuang yang memerintahkan mengakhiri eksekusi anak di bawah umur.