China Tingkatkan Tuntutan Hukuman Penjara pada Muslim Uighur Tanpa Alasan yang Jelas

- 24 Februari 2021, 21:13 WIB
Muslim Uighur di Tiongkok.
Muslim Uighur di Tiongkok. /Dancingturtles.org

PR BEKASI – China secara dramatis telah meningkatkan penuntutannya terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang melalui sistem pengadilan formal tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut memberikan hukuman penjara yang lama untuk tuduhan meragukan seperti "memilih pertengkaran" dan memberikan hadiah kepada kerabat di luar negeri.

Hukuman pidana ini selain penahanan sekitar satu juta Muslim Uighur, mereka juga menahan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp interniran di provinsi Xinjiang. 

Organisasi kemanusiaan Human Rights Watch (HRW) mengatakan sampai saat ini lebih dari 250.000 orang di wilayah barat laut telah secara resmi dijatuhi hukuman dan dipenjara sejak 2016.

Baca Juga: Sentil Kepala Daerah yang Tak Mau Dikritik Soal Banjir, Tsamara Amany: Itu Sudah Konsekuensi!

Baca Juga: Ribut Kerumunan di NTT, Sohibul Iman: Aneh, Bukankah Ini Kali ke Sekian Jokowi Bikin Kerumunan?

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu peneliti HRW, Maya Wang dalam sebuah pernyataan.

"Terlepas dari lapisan legalitas, banyak dari mereka yang berada di penjara Xinjiang adalah orang-orang biasa yang dihukum karena menjalani hidup dan menjalankan agama mereka," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan tindakan China di Xinjiang sama dengan genosida, sementara legislator Kanada pada Selasa, 23 Februari 2021 juga mengeluarkan deklarasi serupa.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x