PR BEKASI – Seorang wanita di Singapura dijatuhi hukuman seumur hidup setelah mengakui telah menyiksa dan membunuh pembantunya seorang wanita berusia 24 tahun dari Myanmar.
Rekaman mengerikan tentang saat pekerja rumah tangga yang kurus kering dijambak rambutnya dan diguncang seperti boneka kain diputar di pengadilan pada hari Selasa, (23 Februari 2021.
Majikannya yang juga istri petugas polisi, mengakui bahwa dia telah membuat pembantunya kelaparan, menyiksa, dan akhirnya membunuh pekerja Myanmar yang berusia 24 tahun.
Baca Juga: Harga Rokok Masih terjangkau Meski Cukai Naik, Upaya Pengendalian Tembakau Dikhawatirkan Tak Optimal
Baca Juga: Tanggapi Fadli Zon Soal Kerumunan Massa Presiden Jokowi, Muannas Alaidid: Maumere Zona Hijau Bos
Jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Gaiyathiri Murugayan, 40, setelah dia mengaku bersalah atas 28 dakwaan yang ia terima.
Selama hampir 10 bulan, pembantunya, Piang Ngaih Don, disiksa secara fisik hampir setiap hari, tidak diberi makan dan istirahat, disuruh mandi dan buang air dengan pintu toilet terbuka.
Dalam 12 hari terakhir hidupnya, dia diikat ke kisi-kisi jendela di malam hari saat dia tidur di lantai.