Israel Larang Masjid Kumandangkan Azan Sementara Waktu, Palestina: Ini Pernyataan Perang

- 27 Februari 2021, 20:09 WIB
Pemandangan umum Masjid Ibrahimi dan sekitarnya di Hebron, Tepi Barat pada 1 September 2020.
Pemandangan umum Masjid Ibrahimi dan sekitarnya di Hebron, Tepi Barat pada 1 September 2020. /Anadolu Agency/Issam Rimawi/Anadolu Agency

PR BEKASI – Pemerintah Israel melarang Masjid Ibrahimi di Hebron wilayah Tepi Barat Palestina yang sedang diduduki untuk mengumandangkan azan pada waktu salat tiba.

Direktur dan kepala Masjid Ibrahimi, Sheikh Hefzi Abu Sneina mengatakan pelarangan azan tersebut dimulai sejak kamis, 25 Februari 2021 hingga Sabtu,

Israel mengeluarkan kebijakan tersebut dengan dalih selama tiga hari tersebut masyarakat Yahudi yang tinggal di pemukiman ilegal di sekitar Hebron sedang melaksanakan hari raya purim.

Purim sendiri merupakan hari raya Yahudi yang dilaksanakan pada hari 14 dalam kalendar Ibrani bulan Adar untuk memperingati pembebasan kaum Yahudi dari kekaisaran Persia yang hendak membunuh mereka

Baca Juga: Tegaskan Warganet, Sule Bantah Isu Perselingkuhan Nathalie Holscher dan Sang Manajer 

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan larangan itu merupakan seruan untuk perang agama.

Palestina selanjutnya mendesak masyarakat internasional serta organisasi dan dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka dalam melindungi tempat-tempat suci.

Dia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah yang dijamin oleh hukum internasional.

“Apa yang dilakukan Israel ini merupakan sebuah pernyataan perang. Ini merupakan pelanggaran kebebasan beribadah,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Monitor.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x