PR BEKASI – Dua orang Warga Negara Indonesia terjaring razia dalam penggerebekan panti pijat ilegal yang juga menawarkan aktivitas seks sesame jenis di Malaysia.
Satu WNI tersebut diketahui berperan sebagai pengelola dan satu lagi sebagai tukang pijak di panti pijat yang terletak di Warisan City View, Cheras.
Penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 29 Maret 2021 oleh Dewan Bandaraya Kuala umpur (DBKL) yang menawarkan seks sesama jenis bagi WNA.
Menurut Utusan TV, Operasi Tindakan Khas Terhadap Premis Urut (GAY) yang berlangsung pada malam hari dilakukan oleh Jabatan Penguatkuasaan (JPK), telah menangkap delapan orang warga asing.
Baca Juga: Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Cipta Panca: Bandara Mahal-mahal jadi Bengkel Doang
Baca Juga: Tak Menampik akan Nyapres di 2024, Ridwan Kamil: Kalau Jalannya Terbuka, Saya Bismillah
Baca Juga: Dukung Program Petani Milenial, Dedi Mulyadi: Agar Tetap Produktif, Diperlukan Pola Pikir Inovatif
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari penyelidikan, ditemukan bahwa kegiatan asusila terjadi di lantai dua tempat tersebut.
Di lantai dua tempat itu terdapat delapan kamar yang digunakan sebagai panti pijat dan tempat untuk memfasilitasi kegiatan sesama jenis.