PR BEKASI - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu ikut mengomentari kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan pengambilalihan kembali hak kelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang merupakan yayasan milik keluarga Soeharto atau didirikan oleh Tien Soeharto.
Kini setelah sekira 44 tahun dikelola, hak kelola oleh Yayasan Harapan Kita akan dikuasai dan dikelola kembali oleh negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca Juga: Nasib AstraZeneca 'Menggantung', Indonesia Pilih Tambah Pesanan Vaksin Sinovac dari China
Kabar ini kemudian menjadi pemberitaan yang cukup hangat diperbincangkan, termasuk oleh Said Didu sendiri.
Dalam pandangannya, ia menekankan bahwa memang sejak dahulu TMII memang milik negara yang kemudian dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keppres nomor 51 tahun 1997.
Namun kini melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, sejak 1 April 2021, maka pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita dicabut dan sementara dikelola oleh tim transisi di bawah Kemensetneg.
"Heboh berita tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang terjadi dari dulu (memang) TMII milik negara yang pengelolaannya dikerjasamakan oleh Setneg ke yayasan harapan kita," kata Said Didu.