Serangan Israel di Gaza Dijuluki 'Neraka', Euro-Med Beberkan Bukti Pelanggaran HAM Terhadap Warga Palestina

- 31 Mei 2021, 08:15 WIB
Euro-Mediterranean merilis laporan dokumentasi pelanggaran serangan Israel di Gaza.
Euro-Mediterranean merilis laporan dokumentasi pelanggaran serangan Israel di Gaza. /Reuters/Mohammed Salem

PR BEKASI - Sebuah laporan baru yang mendokumentasikan beberapa pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel selama serangan militer di Jalur Gaza dirilis Jumat, 28 Mei 2021 oleh Euro-Mediterranean Human Rights Monitor.

Laporan tersebut menyimpulkan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) harus meminta pertanggungjawaban kepada para pemimpin dan tentara Israel, serta tidak akan membiarkan mereka menikmati impunitas atau kebebasan.

Laporan yang berjudul 'Neraka yang tak terhindarkan', berisi pelanggaran tentara Israel selama serangan militer baru-baru ini di Jalur Gaza yang diblokade.

Baca Juga: Pengusiran Warga Palestina Akan Terus Berlanjut Demi Pemukim Israel di Masa Depan

Laporan tersebut didasarkan pada penelitian lapangan dan dokumentasi oleh tim Euro-Med Monitor selama dan setelah serangan militer terjadi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari WAFA.

Di mana terdapat lebih dari 12 wawancara lapangan yang mendokumentasikan pelanggaran tersebut.

Didukung dengan dokumen statistik, yang berisi dokumentasi harian serangan Israel, termasuk pelanggaran seperti pembunuhan massal dan pembunuhan berencana dengan sengaja yang menargetkan warga Palestina.

Baca Juga: Israel Diduga Lakukan Pelanggaran HAM, PBB Bentuk Tim Investigasi

Pasukan Israel juga menargetkan anak-anak, wanita, termasuk wanita hamil, penyandang disabilitas, paramedis, fasilitas medis, dan media serta lembaga pendidikan.

Sebelumnya selama 11 hari, pasukan udara, darat, dan laut Israel melakukan serangan militer besar-besaran di Jalur Gaza, yang keempat sejak 2008.

Mereka menjatuhkan berton-ton bom dengan daya ledak tinggi, sehingga menyebabkan ratusan tewas dan luka-luka, serta  kerusakan besar-besaran pada infrastruktur, objek sipil, dan rumah.

Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Pertahanan Israel Dikabarkan Mengundurkan Diri Usai Ada Keributan di Kabinet, Ini Faktanya

Pasukan Israel menyebut operasi militer mereka dengan Penjaga Tembok, sementara faksi Palestina menyebut serangan rudal mereka dengan Pedang Yerusalem.

Menurut hitungan lapangan dari Euromed Monitor, jumlah yang terluka mencapai 2.212 warga sipil.

Laporan tersebut juga memantau pemboman dan penghancuran objek sipil, termasuk lingkungan pemukiman, menara, rumah, institusi, organisasi masyarakat sipil, markas besar pemerintah, fasilitas keagamaan, dan infrastruktur.

Baca Juga: Warga Sheikh Jarrah Buka Kembali Toko Buku yang Telah Hancur Akibat Serangan Udara Israel

Selain itu, serangan udara Israel juga menghancurkan atau merusak daya, komunikasi, dan jaringan Internet serta banyak fasilitas ekonomi lainnya.

Kemudian laporan tersebut juga menyoroti situasi kemanusiaan yang memburuk karena serangan militer Israel.

Israel telah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan hukum humaniter internasional, termasuk prinsip perbedaan, proporsionalitas, kebutuhan militer, dan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.

Baca Juga: Agresi Militer Israel di Gaza Tewaskan 65 Anak-anak Palestina, HAM PBB: Itu Mungkin Kejahatan Perang

Hal itu melanggar undang-undang yang terkait dengan perlindungan warga sipil dan harta benda mereka selama masa perang, yang diatur oleh hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat 1949, yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil di masa perang.

Kesimpulan hukum dari serangan tersebut dan konsekuensi serta akibatnya menegaskan bahwa apa yang dilakukan Israel mungkin merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hal ini dicontohkan dengan pemboman rumah-rumah yang masih ada penghuninya dan pemboman yang tidak pandang bulu.

Baca Juga: Agresi Militer Israel di Gaza Tewaskan 65 Anak-anak Palestina, HAM PBB: Itu Mungkin Kejahatan Perang

"ICC harus memasukkan praktik-praktik ini dalam penyelidikannya yang akhirnya diputuskan untuk dilakukan terhadap pelanggaran sebelumnya, bekerja serius untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin dan tentara Israel dan tidak membiarkan mereka lolos dari hukuman," kata Euromed Monitor.

Organisasi tersebut juga meminta Uni Eropa untuk bersikap tegas kepada Israel agar menghentikan pelanggaran  dengan terus menerus.

"Komunitas internasional harus memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk mencapai akuntabilitas, keadilan dan memastikan bahwa Israel dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya dan bahwa Palestina mendapatkan perlindungan dan keadilan," ucapnya.

Tindakan tersebut diperlukan untuk mengakhiri blokade di Gaza dan hukuman kolektif yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza, serta memastikan fasilitasi rekonstruksi dan pendanaan yang memadai.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: WAFA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x