Perusahaannya Dicap AS Lakukan Kerja Paksa kepada Awak Kapal Indonesia, China Murka

- 3 Juni 2021, 09:05 WIB
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin menyebut tuduhan AS terkait perusahaan penangkapan ikan asal China, Dalian Ocean Fishing yang memerintahkan awak kapal asal Indonesia melakukan kerja paksa di puluhan kapalnya dengan semena-mena adalah tak berdasar.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin menyebut tuduhan AS terkait perusahaan penangkapan ikan asal China, Dalian Ocean Fishing yang memerintahkan awak kapal asal Indonesia melakukan kerja paksa di puluhan kapalnya dengan semena-mena adalah tak berdasar. /Kyodo

PR BEKASI - Badan Bea Cukai Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 28 Mei 2021 mengumumkan akan melarang impor seluruh produk laut dari perusahaan penangkap ikan asal China, Dalian Ocean Fishing.

Hal tersebut karena Dalian Ocean Fishing diduga memerintahkan awak kapal asal Indonesia untuk melakukan kerja paksa di puluhan kapalnya dengan semena-mena.

Awak kapal Indonesia tersebut bahkan dikabarkan kerap mengalami kekerasan fisik, ditahan upahnya, dijerat dengan utang serta bekerja dan hidup dalam kondisi yang mengenaskan.

Baca Juga: 188 Awak Kapal Pesiar World Dream Asal Indonesia Dipulangkan Terkait Antisipasi Virus Corona 

Menteri Keamanan AS, Alejandro Mayorkas mengatakan perusahaan yang mengeksploitasi pekerja mereka tidak memiliki tempat dalam melakukan bisnis di AS.

“Produk yang dibuat dari kerja paksa tidak hanya mengeksploitasi awak kapal, tetapi juga merugikan bisnis Amerika dan membuat konsumen melakukan pembelian yang tidak etis,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Free Malaysia Today.

Menurutnya, Badan Bea Cukai AS memiliki hasil investigasi yang membuktikan telah terjadi kerja paksa, pemotongan upah serta kondisi kerja dan kehidupan yang sewenang-wenang di atas kapal Dalian Ocean Fishing.

Baca Juga: Bak Gunung Es, ABK WNI Jadi Korban Kerja Paksa Lagi di Kapal Tiongkok Hingga Terapung 7 Jam di Laut 

Dalam sehari, para awak kapal Indonesia tersebut hanya dibayar sebagian kecil dari gaji yang dijanjikan sebesar 300 dolar AS per bulan atau senilai Rp4.2 juta.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Global Times Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x