PR BEKASI - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia setelah libur lebaran turut menjadi perhatian pemerintah Hong Kong dengan membuat larangan penerbangan dari Indonesia.
Penumpang asal Indonesia mulai Jumat, 25 Juni 2021 akan ditolak kedatangannya di Hong Kong setelah penerbangan ke sana ditutup untuk sementara waktu.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong (KJRI) telah membuat surat terbuka tentang peringatan menolak kedatangan warga Indonesia setelah meningkatnya kasus impor covid-19 dari Indonesia.
Baca Juga: Lebih dari 40 Negara Prihatian Akan Tindakan Sewenang-wenang China Atas Uighur, Hong Kong, dan Tibet
Berdasarkan data Kamis, 24 Juni 2021, kementerian kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kasus baru Covid-19 di Indonesia mencapai rekor baru 20.575 orang.
Kebijakan penerbangan yang diambil Hong Kong tidak hanya berlaku bagi Indonesia namun juga negara India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
Dampaknya, maskapai penerbangan menuju Hong Kong juga ikut terkena imbasnya seperti Hong Kong Airlines, Vistara, Cabu Pacific, dan Cathay Pacific.
Kebijakan Pemerintah Hong Kong terhadap Indonesia dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran kasus impor Covid-19 dari Indonesia, salah satunya melalui penerbangan.
Baca Juga: Hong Kong Antisipasi Penyebaran Covid-1, Larang Penerbangan Penumpang dari Indonesia