Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Emoji Tertawa di Facebook, Ulama Bangladesh: Jangan Sakiti Hati Orang Lain

- 29 Juni 2021, 09:40 WIB
Ulama Muslim Bangladesh, Ahmadullah mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan emoji tertawa di media sosial Facebook jika diniatkan untuk mengejek orang lain.
Ulama Muslim Bangladesh, Ahmadullah mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan emoji tertawa di media sosial Facebook jika diniatkan untuk mengejek orang lain. /Tawaf TV

PR BEKASI - Seorang ulama Muslim Bangladesh terkemuka dengan pengikut online yang besar telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan emoji tertawa di media sosial Facebook.

Fatwa tersebut dikeluarkan untuk orang-orang yang menggunakan emoji tertawa di Facebook dengan tujuan untuk mengejek orang.

Diketahui, ulama Muslim yang dimaksud adalah Ahmadullah yang saat ini memiliki lebih tiga juta pengikut di Facebook dan YouTube.

Baca Juga: Bangunkan Sahur dengan Toa Masjid Ramai Diperdebatkan, Ustaz Ahong Kaitkan dengan Lembaga Fatwa Mesir

Dia secara teratur muncul di acara televisi untuk membahas masalah agama di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu.

Pada Sabtu, 26 Juni 2021, dia memposting video berdurasi tiga menit di mana dia membahas ejekan orang di Facebook dan mengeluarkan fatwa.

Dirinya kemudian menjelaskan bagaimana emoji tertawa tersebut benar-benar haram (dilarang) bagi umat Islam.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] MUI Dikabarkan Segera Terbitkan Fatwa Haram Kepada Free Fire, Cek Faktanya

"Saat ini kami menggunakan emoji haha Facebook untuk mengejek orang," kata Ahmadullah dalam video yang telah dilihat lebih dari dua juta kali, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari New Age Bangladesh.

Ahmadullah mengatakan penggunaan emoji tertawa tersebut tidak apa-apa bila tidak ada maksud mengejek orang lain.

“Jika kita bereaksi dengan emoji haha semata-mata untuk bersenang-senang dan hal yang sama dimaksudkan oleh orang yang memposting konten, tidak apa-apa,” katanya.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Disuntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Namun, bila menggunakan emoji tertawa dengan niat mengejek maka fatwanya berubah menjadi haram.

"Tapi jika reaksi Anda dimaksudkan untuk mengejek atau mengejek orang yang memposting atau berkomentar di media sosial, itu dilarang sama sekali dalam Islam," tambah Ahmadullah.

Ahmadullah kemudian meminta terhadap umat Muslim untuk tidak lagi menggunakan emoji tertawa untuk mengejek orang.

Baca Juga: Unggah Berkas Fatwa MUI Soal Doa Bersama, Cholil Nafis: Haram Mengamini Doa Orang Beda Agama

“Demi Tuhan saya meminta Anda untuk menahan diri dari tindakan ini. Jangan bereaksi dengan emoji tertawa untuk mengejek seseorang,” katanya.

Hal tersebut, dinilainya, untuk menghindari permusuhan dalam kehidupan sehari-hari yang sangat dibenci oleh Tuhan.

“Jika Anda menyakiti seorang Muslim, dia mungkin akan membalas dengan bahasa yang buruk yang tidak terduga,” tambahnya.

Baca Juga: Soroti Fatwa MUI Vaksinasi Saat Ramadhan, Prof Zubairi Djoerban: Saya Tak Setuju Orang Puasa Dibilang Lemah

Ribuan pengikut bereaksi terhadap videonya, sebagian besar positif, meskipun beberapa ratus mengolok-oloknya menggunakan emoji tertawa.

Ahmadullah adalah salah satu pengkhotbah Islam baru Bangladesh yang paham internet yang telah menarik jutaan pengikut secara online.

Baca Juga: Jasa Travel Adakan Umrah Virtual, Husin Shihab: Tunggu Fatwa MUI, Kalau Bisa Satu Paket Juga Haji Virtual

Komentar dirinya tentang masalah agama dan sosial sangat populer, menarik jutaan penayangan per video.

Salah satu video khotbah yang populer dari Ahmadullah hingga menimbulkan jumlah penonton yang cukup banyak adalah tentang asal usul virus Covid-19.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: New Age Bangladesh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x