Diketahui, pemerintah Kerajaan Malaysia sendiri mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha dengan persyaratan melaksanakan protocol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun setelah pelaksanaan salat selesai.
“Orang-orang ini melaksanakan salat Idul Adha tanpa melaksanakan protokol kesehatan, oleh karena itu kami bawa ke kantor polisi. Mereka telah membahayakan nyawa mereka dari virus Covid-19,” kata Kapolres Gombak, menambahkan.
Dirinya menambahkan, dari 30 orang TKI tersebut hanya empat orang saja yang diketahui memiliki dokumen perjalan sah dan enam orang memiliki visa kerja yang masa berlakunya telah habis.
Sementara itu, 20 orang lainnya diketahui tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan lengkap.
“Mayoritas dari mereka telah melanggar undang-undang imigrasi Malaysia dengan tak mempunyai dokumen sah serta visa kerja yang sudah tak berlaku,” tambah Zainal Mohamed.
Baca Juga: Ditinggal Istri Berangkat TKI, Ayah Tega Cabuli Kedua Anak Kandungnya yang Masih Kecil Berulang Kali
30 orang TKI tersebut akan dibawa ke Pengadilan Negeri Selayang untuk ditanyai lebih lanjut terkait pelanggaran yang mereka telah lakukan.
Sementara itu, seorang wanita Malaysia yang berada dalam kerumunan tersebut hanya mendapatkan hukuman denda sebesar 4.000 ringgit atau senilai Rp13.7 juta.
Hukuman tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undag No.16, Peraturan-Peraturan Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit Virus Covid-19, (PPN) 2021.***