Laksanakan Salat Idul Adha Tanpa Protokol Kesehatan, 30 TKI Ditangkap di Malaysia

- 21 Juli 2021, 11:15 WIB
Sebanyak 30 TKI dan seorang wanita Malaysia ditangkap oleh kepolisian Kerajaan Malaysia karena melaksanakan Salat Idul Adha saat negara tersebut melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sebanyak 30 TKI dan seorang wanita Malaysia ditangkap oleh kepolisian Kerajaan Malaysia karena melaksanakan Salat Idul Adha saat negara tersebut melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19. /Harian Metro

Diketahui, pemerintah Kerajaan Malaysia sendiri mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha dengan persyaratan melaksanakan protocol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun setelah pelaksanaan salat selesai.

Baca Juga: Seorang TKI di Singapura Dikerjai pada Hari April Mop dengan Dikirimi 20 Pengirim Makanan oleh Rentenir

“Orang-orang ini melaksanakan salat Idul Adha tanpa melaksanakan protokol kesehatan, oleh karena itu kami bawa ke kantor polisi. Mereka telah membahayakan nyawa mereka dari virus Covid-19,” kata Kapolres Gombak, menambahkan.

Dirinya menambahkan, dari 30 orang TKI tersebut hanya empat orang saja yang diketahui memiliki dokumen perjalan sah dan enam orang memiliki visa kerja yang masa berlakunya telah habis.

Sementara itu, 20 orang lainnya diketahui tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan lengkap.

“Mayoritas dari mereka telah melanggar undang-undang imigrasi Malaysia dengan tak mempunyai dokumen sah serta visa kerja yang sudah tak berlaku,” tambah Zainal Mohamed.

Baca Juga: Ditinggal Istri Berangkat TKI, Ayah Tega Cabuli Kedua Anak Kandungnya yang Masih Kecil Berulang Kali

30 orang TKI tersebut akan dibawa ke Pengadilan Negeri Selayang untuk ditanyai lebih lanjut terkait pelanggaran yang mereka telah lakukan.

Sementara itu, seorang wanita Malaysia yang berada dalam kerumunan tersebut hanya mendapatkan hukuman denda sebesar 4.000 ringgit atau senilai Rp13.7 juta.

Hukuman tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undag No.16, Peraturan-Peraturan Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit Virus Covid-19, (PPN) 2021.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Harian Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x