PR BEKASI - Mantan Menteri termuda Menpora Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman didakwa karena telah menyalahgunakan RM1 juta atau setara dengan Rp3 miliar dari Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) pimpinan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Syed Saddiq, muncul di pengadilan di Kuala Lumpur dengan dua tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan dan satu lagi karena diduga menyalahgunakan RM120.000 atau sekitar Rp400 juta dana pemilihan partai pada 2018.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Straits Times pada Jumat, 23 Juli 2021, pelanggaran tersebut diduga dilakukan saat Syed Saddiq menjabat sebagai ketua pemuda partai Tan Sri Muhyiddin.
Beberapa hari setelah runtuhnya pemerintahan Pakatan Harapan (PH), di mana ia menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga.
Baca Juga: Laksanakan Salat Idul Adha Tanpa Protokol Kesehatan, 30 TKI Ditangkap di Malaysia
Menurut dakwaan yang dibacakan di Sidang di depan Hakim Azura Alwi, Syed Saddiq diduga menarik dana partai berupa cek tanpa persetujuan pengurus pusat partai pada Maret tahun lalu.
Namun, dia mengaku tidak bersalah dan mengklaim persidangan untuk kedua tuduhan tersebut.
Sementara anggota parlemen oposisi lainnya, Partai Aksi Demokratik (DAP) Gobind Singh Deo telah bertindak sebagai penasihat hukum.
Jika terbukti bersalah, Syed Saddiq bisa menerima hukuman 10 tahun penjara, cambuk dan juga denda.