PR BEKASI – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan larangan perjalanan bagi warganya untuk mengunjungi Indonesia.
Hal tersebut diketahui dalam sebuah laporan yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri AS pada Senin, 19 Juli 2021.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam laporan tersebut bahwa di Indonesia saat ini sedang rawan penyebaran Covid-19, aksi terorisme, dan bencana alam.
“Kami meminta warga AS untuk sementara waktu tidak mengunjungi Indonesia karena sedang rawan Covid-19, terorisme, dan bencana alam,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari sitsu resemi Departemen Luar Negeri AS, Senin, 26 Juli 2021.
Baca Juga: Alami Masalah Kesehatan, Joe Biden Diklaim Akan Segera Lengser dari Jabatan Presiden AS
Oleh karena itu, Departemen Luar Negeri AS memasukan Indonesia ke negara level 4 yang dilarang untuk dikunjungi.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) telah mengeluarkan Pemberitahuan Kesehatan Perjalanan Level 4 untuk Indonesia karena Covid-19
“Tingkat penyebaran Covid-19 menunjukkan angka yang sangat tinggi di negara ini. Risiko Anda tertular Covid-19 dan mengembangkan gejala parah. Patuhi larangan perjalanan yang telah kami buat,” katanya.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga sedang melakukan pembatasan wilayah yang mempengaruhi masuknya warga asing ke Tanah Air.