Australia Pertimbangkan Undang-undang Baru untuk Dompet Digital Apple, Google, dan WeChat

- 30 Agustus 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi. Australia tengah mempertimbangkan terkaitUndang-Undang baru dompet digital Apple, Google, dan WeChat.
Ilustrasi. Australia tengah mempertimbangkan terkaitUndang-Undang baru dompet digital Apple, Google, dan WeChat. /Unsplash.com

 

PR BEKASI - Pemerintah Australia sedang mempertimbangkan undang-undang baru yang akan memperketat regulasi layanan pembayaran digital oleh perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Google Alphabet.

Dikutip dari CNA, Bendahara Josh Frydenberg mengatakan dia akan 'dengan hati-hati mempertimbangkan' hal tersebut.

Selain itu, terhadap rekomendasi lain dari laporan yang ditugaskan pemerintah mengenai apakah sistem pembayaran telah mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan permintaan konsumen.

Layanan seperti Apple Pay, Google Pay, dan WeChat Pay China, yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, saat ini tidak ditetapkan sebagai sistem pembayaran, menempatkannya di luar sistem regulasi.

Baca Juga: Ikan Merangkak Gegerkan Netizen Malaysia, Berikut Fakta dari Ikan Puyu yang Dilabeli Berbahaya oleh Australia

"Pada akhirnya, jika kita tidak melakukan apa pun untuk mereformasi kerangka kerja saat ini, hanya Lembah Silikon yang menentukan masa depan sistem pembayaran kita, bagian penting dari infrastruktur ekonomi kita," kata Frydenberg dalam sebuah opini yang diterbitkan di surat kabar Australian Financial Review yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 30 Agustus 2021 dari CNA.

Bank for International Settlements (BIS) awal bulan ini menyerukan pengawas keuangan global untuk segera mengatasi pengaruh yang berkembang dari Big Tech.

Serta dari sejumlah besar data yang dikendalikan oleh kelompok-kelompok seperti Google, Facebook, Amazon dan Alibaba.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x