Dalang Aksi Pemboman Masjid di AS Dijatuhi Hukuman 53 Tahun Penjara

- 15 September 2021, 08:03 WIB
Dalang aksi pemboman di Masjid Dar al-Farooq Minnesota, AS dijatuhi hukuman 53 tahun penjara.
Dalang aksi pemboman di Masjid Dar al-Farooq Minnesota, AS dijatuhi hukuman 53 tahun penjara. /REUTERS/Shannon Stapleton

 

PR BEKASI - Kasus teror dan pemboman di sebuah masjid di Minnesota, Amerika Serikat (AS), pada tahun 2017 lalu, menemui babak akhir.

Dalang aksi teror itu kini telah dijatuhi hukuman penjara selama 53 tahun pada Senin, 13 September 2021, oleh hakim di negara tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Rabu, 15 September 2021, pimpinan aksi teror Emily Claire Hari (50) diketahui meneror komunitas imigran muslim Somalia di Minnesota.

Emily Claire Hari dinyatakan bersalah pada bulan Desember, setelah persidangan selama lima minggu, atas lima tuduhan federal terkait dengan pengeboman di Pusat Islam Dar al-Farooq di Bloomington, Minnesota.

Baca Juga: Terkejut AS Tarik Pasukan dari Afghanistan, Staf Gedung Putih Sindir Keputusan Joe Biden Mengerikan

Aksi pemboman dilakukan ketika para jemaah berada di masjid untuk salat subuh. Tidak ada yang terluka dalam pengeboman itu.

"Emily Claire Hari, 50, sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pengeboman Pusat Islam Dar al-Farooq (DAF) di Bloomington, Minnesota", kata Departemen Kehakiman AS pada 5 Agustus 2017 dalam sebuah pernyataan.

Dalam menjatuhkan hukuman pada hari Senin, Hakim Distrik Amerika Serikat Donovan Frank menggambarkan serangan yang diatur oleh Hari sebagai "tindakan terorisme domestik yang sangat canggih dan terencana".

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x