Dalang Aksi Pemboman Masjid di AS Dijatuhi Hukuman 53 Tahun Penjara

- 15 September 2021, 08:03 WIB
Dalang aksi pemboman di Masjid Dar al-Farooq Minnesota, AS dijatuhi hukuman 53 tahun penjara.
Dalang aksi pemboman di Masjid Dar al-Farooq Minnesota, AS dijatuhi hukuman 53 tahun penjara. /REUTERS/Shannon Stapleton

"Keanekaragaman adalah kekuatan negara ini," kata Frank.

Baca Juga: Kawanan Gorila di AS Positif Covid-19, Pihak Kebun Binatang Bergegas Vaksinasi dengan Vaksin Khusus

"Siapa pun yang tidak mengerti itu tidak memahami janji konstitusional negara ini yang membawa banyak orang ke sini," paparnya.

Hari dan dua kaki tangannya, semuanya dari Clarence, Illinois, sekitar 56 km sebelah utara Champaign-Urbana, ditangkap oleh agen FBI pada Maret 2018.

Ketiganya didakwa pada Juni berikutnya, tetapi dua lainnya, Michael McWhorter dan Joe Morris, mengaku bersalah atas peran mereka dalam pengeboman pada Januari 2019.

Jaksa sebelumnya menggambarkan Hari sebagai biang keladi yang merekrut orang lain ke dalam kelompok milisi yang disebut "Kelinci Putih" dan mengendarai truk pikap sewaan lebih dari 500 mil (805 km) pada 4 dan 5 Agustus 2017 untuk mengebom pusat Islam.

Baca Juga: Hubungan Inggris dan AS Memburuk, Anggota Parlemen: Joe Biden adalah Aib dan Membawa Bencana bagi Barat

"Hari berusaha meneror seluruh komunitas agama. Hukuman hari ini memperjelas bahwa tindakan teror yang dipicu kebencian seperti itu tidak akan ditoleransi," kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan, Senin malam waktu setempst.

Sementara Star Tribune melaporkan akibat pemboman yang dilakukan Michael Hari dan kaki tangannya menyebabkan rusaknya beberapa struktur masjid Dar Al-Farooq.

Dalam laporan yang sama aksi yang dilakukan oleh komplotan ini adalah untuk menakut-nakuti umat Islam agar meninggalkan Amerika Serikat.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x