Mahkamah Agung Italia Sebut Penanaman Ganja untuk Pribadi Legal, Pendukung Legalisasi Ganja Buat Petisi

- 19 September 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. Mahkamah Agung sebut penanaman ganja untuk pribadi adalah legal sementara pendukung legalitas ganja buat petisi.
Ilustrasi tanaman ganja. Mahkamah Agung sebut penanaman ganja untuk pribadi adalah legal sementara pendukung legalitas ganja buat petisi. /Pixabay/ rex medlen/

 

PR BEKASI - Ganja adalah tanaman yang tengah menjadi kontroversial dalam pemanfaatannya.

Seperti diketahui bahwa sejumlah negara telah melegalkan ganja untuk dimanfaatkan dengan kadar tertentu.

Namun, sejumlah negara lainnya mengecam pemanfaatkan ganja karena dinilai dapat membahayakan sebagaimana obat-obatan terlarang.

Pada Sabtu, 18 September 2021, para pendukung legalisasi ganja di Italia mengatakan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup banyak tanda tangan.

Baca Juga: Italia Wajibkan 'Green Pass' untuk Semua Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Alasannya

Tujuannya yakni untuk mendorong referendum tentang meliberalisasi penggunaan ganja, menyiapkan panggung untuk pemungutan suara nasional tentang masalah ini awal tahun depan.

Proposal referendum berusaha untuk melegalkan penanaman ganja untuk penggunaan pribadi dan meringankan sanksi atas kejahatan terkait ganja lainnya, dengan pelanggar tidak lagi mempertaruhkan hukuman penjara karena menjual sejumlah kecil ganja.

Diketahui bahwa pembuat petisi tersebut mengumpulkan sekira 500.000 tanda tangan yang diperlukan dalam tujuh hari.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x