Media Asing Soroti TKI yang Curi Uang Majikan untuk Beli Tas Mewah Hingga iPhone 12, Divonis Penjara 8 Bulan

- 5 Oktober 2021, 19:41 WIB
TKI asal Indonesia mendapatkan hukuman penjara di Singapura setelah mencuri uang ratus juta rupiah dari majikannya untuk membeli tas mewah hingga iPhone 12.
TKI asal Indonesia mendapatkan hukuman penjara di Singapura setelah mencuri uang ratus juta rupiah dari majikannya untuk membeli tas mewah hingga iPhone 12. /REUTERS/Edgar Su

PR BEKASI – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dilaporkan telah mendapatkan hukuman penjara setelah dituduh mencuri uang tunai sebesar ratusan juta rupiah milik majikannya

Menurut keterangan otoritas Singapura, TKI bernama Aryani tersebut mencuri uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura atau senilai Rp125 juta di apartemen tempat dirinya bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Uang yang diduga dicuri TKI tersebut diketahui sebagai uang penghasilan dari kedai makanan yang dioperasikan oleh majikan PRT tersebut.

Baca Juga: Laksanakan Salat Idul Adha Tanpa Protokol Kesehatan, 30 TKI Ditangkap di Malaysia

Diketahui, uang hasil curian itu digunakan oleh TKI tersebut untuk membeli berbagai barang mewah seperti tas, pakaian, sepatu, maupun iPhone 12.

Tak hanya itu, dirinya juga telah mengirimkan sisa uang tersebut ke Indonesia dengan menggunakan Western Union.

“Uang itu dibelanjakan untuk membeli tas mewah, pakaian, sepatu, dan iPhone 12 untuk dirinya sendiri. Sementara sebagian lagi dikirim ke Indonesia,” kata laporan media Singapura, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: TKI hingga Pekerja Swasta Diminta Tak Mudik Lebaran, Menaker Ida: Minta Maaf ke Keluarga Lewat Video Call Saja

Ketika dia ditanya oleh majikannya soal uang yang hilang tersebut, Aryani kemudian menyangkal tuduhan tersebut

Akan tetapi, saat itu dirinya sangat panik sehingga melemparkan seikat uang kertas senilai 2.650 dolar Singapura atau senilai Rp27.8 juta ke luar jendela apartemen

Uang itu kemudian ditemukan oleh seorang wanita yang berenang di kolam di lantai bawah dan kemudian langsung menyerahkannya ke kantor manajemen apartemen untuk diamankan dan diserahkan ke polisi.

Baca Juga: Seorang TKI di Singapura Dikerjai pada Hari April Mop dengan Dikirimi 20 Pengirim Makanan oleh Rentenir

Aryani kemudian divonis delapan bulan penjara pada Selasa, 5 Oktober 2021 dan mengaku bersalah dari tempat penahanannya untuk satu tuduhan pencurian oleh PRT.

Investigasi kemudian mengungkapkan bahwa Aryani telah membuang uang tunai ke luar jendela ketika dia mengetahui bahwa majikannya telah mengajukan laporan polisi, karena dia takut mereka akan mengetahui bahwa dia telah mencuri uang itu.

Dia belum membuat restitusi sampai saat ini, tetapi telah setuju untuk membiarkan majikannya menyimpan iPhone 12 Pro, serta 2.650 dolar Singapura atau senilai Rp27.8 juta dari gajinya yang dipegang oleh para korban.

Baca Juga: Enam Jenazah Ditemukan di Malaysia, KJRI Konfirmasi Itu TKI Ilegal Asal Indonesia

Jaksa menuntut Aryani sepuluh hingga 12 bulan penjara, dengan mengatakan dia telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya dan mencuri karena keserakahan.

Aryani meminta hukuman penjara yang lebih ringan, meminta hakim untuk satu bulan penjara bahkan setelah hukuman itu diucapkan.

Dia berkata bahwa dia membutuhkan pekerjaan baru untuk menghidupi ketiga saudaranya yang bersekolah dan membayar biaya pengobatan ibunya karena dia membutuhkan transfusi darah setiap bulan.

Baca Juga: Ayah di Sukabumi Tega Cabuli Anak Tirinya saat Istri Jadi TKI di Arab Saudi

Aryani juga menambahkan bahwa ayahnya sudah meninggal dan dia adalah satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya.

Untuk hukuman bagi kasus pencurian oleh PRT di Singapura, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x